DIALEKSIS.COM | Denpasar - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi BR, warga negara Lithuania kelahiran Israel, karena terbukti menyalahgunakan Visa Kunjungan Bisnis untuk bekerja sebagai content creator berbayar dan melakukan pemasaran digital.
DIALEKSIS.COM | Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) setelah terbukti melanggar aturan dan mencoba melarikan diri dari tanggung jawab.